Selasa, 01 Juni 2010

MANUSIA DAN KEADILAN

A.Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil. Adil yaitu sikap tidak berat sebelah dalam menjalankan hak dan kewajiban. Jadi, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang dalam menuntut hak dan kewajiban.

B.Keadilan Sosial
Dalam sila ke lima pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” . Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis karena keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Macam-macam keadilan maliputi :
1.Keadilan Distributif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.Keadilan Legal
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.Keadilan Komutatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan lainnya secara timbal balik. Dengan demikian, dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di antara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan tercapai.

C.Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang berbuat jujur adalah lebih baik daripada orang pandai berbuat curang. Barangsiapa yang tidak dipercayai tutur katanya, atau tidak menepati janji, maka ia termasuk golongan orang yang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan dari Allah.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan ataupun dosa.

D.Kecurangan
Kecurangan ataupun curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur. Sudah tentu kecurangan adalah lawan dari kejujuran.
Orang yang berbuat curang artinya apa yang ia lakukan tidak sesuai dngan hati nuraninya. Sudah tentu keuntungan yang ia peroleh tidak wajar.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar di anggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang , apabila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama manapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain.
Bermacam-macam sebab seseorang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu, aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradqaban dan aspek teknik. Apabila ke empat aspek itu dilaksanakan dengan waja, maka segalanya akan berjalan sesuia dengan norma-norma ,oral atau norma hokum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan terjadilah kecurangan.

E.Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Menjaga nama baik adalah tujuan orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik seseorang merupakan hasil dari perbuatan orang itu sendiri, dilihat dari cara berbicara, cara bergaul, sopan santun, dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1.Manusia menurut sifat dasarnya adalah mahluk social
2.ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus di patuhimanusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya. Bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuan moral atau tidak sesuai akhlak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar